Polisi, Bea Cukai, Schneider Electric Musnahkan 3.000 Produk Palsu, Tekan Risiko Kebakaran

Upaya pemberantasan produk kelistrikan palsu semakin gencar melalui kolaborasi antara Kepolisian, Bea Cukai, dan Schneider Electric. Lebih dari 3.000 unit produk palsu dimusnahkan di Jakarta, menegaskan komitmen melawan barang ilegal yang membahayakan. Data menunjukkan 61% kebakaran di Jakarta 2024 disebabkan korsleting listrik, seringkali dari produk tidak standar. Penjual produk palsu dapat dikenakan pidana hingga 1 tahun atau denda Rp200 juta.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas