DPR Temukan KBIHU Pungut Biaya Bimbingan Haji hingga Rp 25 Juta

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan adanya praktik KBIHU "nakal" yang memungut biaya bimbingan haji dan umrah hingga Rp 25 juta. Angka ini jauh melampaui batas maksimal Rp 3 juta yang ditetapkan. Temuan ini terjadi di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, mendorong pembahasan dalam Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah agar KBIHU memiliki izin dan terdaftar, sehingga sanksi dapat diterapkan.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

PSSI Tegaskan: Pelatih Timnas Tak Harus Eropa, Fokus Visi Indonesia

Prabowo Dorong, Cak Imin: Beasiswa SMK Diperluas untuk Kerja Global

PM Jepang Takaichi Percepat Penguatan Militer, Strategi Keamanan Direvisi Lebih Awal

Foto Bareng Raisa, Tasya Farasya Gugat Cerai Suami di Pengadilan

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Purbaya Ancam Pecat Petugas Nakal

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

Bagnaia Melesat dari Q1, Raih Pole MotoGP Malaysia 2025

Gubernur DKI Ancam Pecat ASN yang Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai