DPR dan Pemerintah Sepakati Menteri Tentukan Kuota Haji Kabupaten/Kota

image cover

DPR RI dan pemerintah telah menyepakati perubahan aturan pembagian kuota haji reguler. Dalam rapat Panja RUU Haji dan Umrah, diputuskan bahwa menteri akan menentukan kuota haji di tingkat kabupaten/kota, bukan lagi gubernur. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 13 RUU Haji dan Umrah. Selain haji reguler, akan ada juga haji khusus dan haji mandiri, yang semua kuotanya akan ditentukan oleh menteri.