DPR dan Pemerintah Sepakati Menteri Tentukan Kuota Haji Kabupaten/Kota

DPR RI dan pemerintah telah menyepakati perubahan aturan pembagian kuota haji reguler. Dalam rapat Panja RUU Haji dan Umrah, diputuskan bahwa menteri akan menentukan kuota haji di tingkat kabupaten/kota, bukan lagi gubernur. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 13 RUU Haji dan Umrah. Selain haji reguler, akan ada juga haji khusus dan haji mandiri, yang semua kuotanya akan ditentukan oleh menteri.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI