Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

OJK dan AAJI Susun POJK Co-payment Asuransi, Tawarkan Pilihan

www.cnbcindonesia.com

image cover

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan pemberlakuan kebijakan co-payment wajib bagi masyarakat. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan pihaknya berdiskusi dengan regulator untuk membentuk Peraturan OJK (POJK) baru, setelah Surat Edaran sebelumnya ditunda. POJK ini kemungkinan akan menawarkan opsi pilihan bagi nasabah, seperti co-payment 10% atau 20%, atau tanggungan 100%.