OJK dan AAJI Susun POJK Co-payment Asuransi, Tawarkan Pilihan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan pemberlakuan kebijakan co-payment wajib bagi masyarakat. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan pihaknya berdiskusi dengan regulator untuk membentuk Peraturan OJK (POJK) baru, setelah Surat Edaran sebelumnya ditunda. POJK ini kemungkinan akan menawarkan opsi pilihan bagi nasabah, seperti co-payment 10% atau 20%, atau tanggungan 100%.
Berita Terbaru

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

Kemenbud Genap Setahun: Fadli Zon Targetkan 300 Warisan Budaya Baru

Faksi Palestina Sepakati Komisi Teknokrat, Gaza Siap Pascaperang

Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara: Rumah Muzdalifah Rp 100 Miliar Dibeli Willy Salim?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025: Penerima Wajib Tahu Ini

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

Arne Slot: Kemarahan Salah Justru Tanda Semangat, Bisa Jadi Pemicu Performa

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Kertas dan Logam Lawas

Tokoh Yahudi Dunia Serukan PBB Sanksi Israel atas Genosida Gaza