OJK dan AAJI Susun POJK Co-payment Asuransi, Tawarkan Pilihan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan pemberlakuan kebijakan co-payment wajib bagi masyarakat. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan pihaknya berdiskusi dengan regulator untuk membentuk Peraturan OJK (POJK) baru, setelah Surat Edaran sebelumnya ditunda. POJK ini kemungkinan akan menawarkan opsi pilihan bagi nasabah, seperti co-payment 10% atau 20%, atau tanggungan 100%.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak