Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.cnbcindonesia.com

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan pemberlakuan kebijakan co-payment wajib bagi masyarakat. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan pihaknya berdiskusi dengan regulator untuk membentuk Peraturan OJK (POJK) baru, setelah Surat Edaran sebelumnya ditunda. POJK ini kemungkinan akan menawarkan opsi pilihan bagi nasabah, seperti co-payment 10% atau 20%, atau tanggungan 100%.
Masih Seputar ekonomi

BI Pangkas Suku Bunga ke 5%, Sentul City: Properti Bakal Melesat

Harga Emas Antam Melonjak Rp17.000, Nyaris Sentuh Rp2 Juta per Gram

IHSG Melemah 0,50% Pekan Ini, Investor Asing Beli Bersih Rp424 Miliar

Harga Emas Antam Naik Rp17.000, Sentuh Rp1,93 Juta per Gram

Prabowo Percepat Target Energi Terbarukan 100% Indonesia ke 2035

OJK Peringatkan Pelajar Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal

Kisah Nauru: Negara Terkaya Dunia yang Bangkrut Akibat Eksploitasi Fosfat

Harga Emas Antam Melonjak Rp17.000, Tembus Rp1,933 Juta per Gram

Waspada Pinjol Ilegal: Cek Status OJK Demi Keamanan Anda

Modal Buka Franchise Alfamart Mulai Rp300 Juta, Ada 3 Jenis

Sri Mulyani: Kemenkeu Hadapi Tantangan Ganda Pajak dan Investasi 2026