Rektor UNM Somasi Dosen Pelapor Pelecehan Seksual, Ancam Lapor Polisi

image cover

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, melayangkan somasi kepada dosen berinisial Q yang melaporkannya atas dugaan pelecehan seksual. Karta Jayadi menuntut dosen Q untuk meminta maaf dan klarifikasi dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, dosen Q terancam dilaporkan ke Polda Sulsel dengan tuduhan UU ITE dan pencemaran nama baik. Pihak rektorat juga akan mencari aktor intelektual di balik laporan tersebut, yang disebut dilakukan sehari setelah dosen Q dicopot dari jabatannya.