KPK Tahan Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi Izin Tambang Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, selama 20 hari. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kalimantan Timur periode 2013-2018. Rudy dijemput paksa dan sempat merangkak di lobi Gedung KPK. Sebelumnya, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan putrinya sebagai tersangka, namun penyidikan Awang Faroek dihentikan karena meninggal dunia.
Berita Terbaru

Ilmuwan ITB Ubah Sekam Padi Jadi Zeolit Sintetis Bernilai Tinggi

MU Lepas Martinez ke Timnas Argentina, Padahal Belum Pulih Penuh?

Densus 88 Temukan 7 Peledak, Polisi Geledah Rumah Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72

Hamas dan Palestina Sambut Baik Surat Penangkapan Netanyahu dari Turki

Impian Arnold Schwarzenegger Terwujud: The Running Man Kembali dengan Versi 2025

Bukan Redenominasi, Kepercayaan Investor Kunci Utama Investasi Indonesia

Miliaran Dolar Mengalir: Taipan Asia Bangun Pusat Data AI, Indonesia Siap Bersaing

AC Milan Kehilangan Momentum Gelar, Allegri Hadapi Tiga Masalah Krusial

Delegasi NasDem Bertolak ke Tiongkok, Pererat Hubungan Politik

Thailand Tangguhkan Kesepakatan Damai dengan Kamboja, Dipicu Ledakan Ranjau
