Kejagung Tetapkan Riza Chalid DPO dan Tersangka Pencucian Uang
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan juragan minyak M. Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka pencucian uang. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang, berlaku sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, Kejagung berharap Riza Chalid kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Berita Terbaru

CEO Nvidia Jensen Huang: China Bakal Menangkan Perlombaan AI, AS Tertinggal Tipis

Manchester United Bersaing Dapatkan Bintang Muda FC Koln Said El Mala

Wakil Ketua DPR: Pelaku Ledakan SMA 72 Terpengaruh Medsos, Usia 17 Tahun

AS Terbangkan B-52 Dekat Venezuela, Picu Ketegangan Baru di Karibia

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Pertamax Green 95: BBM Bioetanol dari Tebu Lokal, Penjualan Meluas di Jawa

Huawei Mate 70 Air: HP Tipis Baterai Jumbo, Tantang iPhone

Jaga Stamina Piala Dunia 2026, Messi Dilamar Galatasaray

Komisi Reformasi Polri: Muzani Yakin Bawa Angin Segar, Ini Tugas Utamanya

Ghazala Hashmi Ukir Sejarah, Wakil Gubernur Muslim Wanita Pertama Virginia
