Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

news.republika.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tersangka korupsi minyak mentah, M. Riza Chalid, sebagai buronan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan nama Riza Chalid telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Status DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol untuk penerbitan red notice, menandakan upaya serius Kejagung memburu 'raja minyak' tersebut di kancah internasional.
Masih Seputar nasional
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5027970/original/078589300_1732859541-Gambar_WhatsApp_2024-11-29_pukul_09.35.40_4ca886d2.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tDpTJPoPFcYmiG5_0XMVYdyb9SU=/0x345:4080x2644/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5027970/original/078589300_1732859541-Gambar_WhatsApp_2024-11-29_pukul_09.35.40_4ca886d2.jpg)
Mensesneg Pastikan Perpres Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Gibran Prioritaskan Ruang Laktasi daripada Gerbong Perokok Kereta Jarak Jauh

Bandung Zoo: Tata Kelola Membaik Drastis, Kini Terseret Kasus Korupsi

Polresta Barelang Gencarkan Sosialisasi Cegah Vape Narkoba di Batam

Menteri Transmigrasi Terjunkan 2.000 Patriot ke 154 Wilayah untuk Kembangkan Potensi Daerah

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Aktor Intelektual Pembunuh Kepala KCP BRI

RSCM Tegaskan Layanan Jantung Anak BPJS Aman Pasca Mutasi Dokter Piprim

Mensos Gus Ipul: Kemensos Fokus Selamatkan Kakak Raya dari Cacingan

Zulkifli Hasan Puji Kades Mungil Ahmad Bajuri: Badan Kecil, Nyali Besar

KPK Ungkap Kode Immanuel Ebenezer Minta Ducati Terkait Kasus K3

Zulhas Sebut Prabowo Satu-satunya Presiden Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945