DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp2,73 T untuk 203 Ribu Jemaah

image cover

Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan Kementerian Agama untuk pembayaran uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M. Keputusan ini diambil guna mengantisipasi kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi terkait batas waktu pembayaran layanan di kawasan Masyair. Total dana yang dibutuhkan mencapai Rp2,73 triliun untuk 203.320 jemaah reguler. DPR meminta BPKH segera mentransfer uang muka tersebut.