BPK Temukan Kelebihan Pembayaran PJU Rp2,29 Miliar oleh Dishub Tegal ke PLN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp2,29 miliar oleh Dishub Kabupaten Tegal kepada PLN. Temuan ini tercantum dalam LHP Tahun Anggaran 2024, disebabkan tagihan listrik PLN tidak sinkron dengan data titik lampu dan daya terpasang. BPK merekomendasikan Dishub menagih kembali kelebihan pembayaran dan PLN melakukan pendataan ulang PJU serta meningkatkan transparansi data tagihan.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Liverpool Kalah Lagi dari Brentford: Lemparan Jauh Bikin Lini Belakang Kocar-kacir

Target Ekonomi 8% Presiden: Maskapai BUMN Harus Jadi Pionir Datangkan Devisa

Taipan Chen Zhi Didakwa AS: Dalang Penipuan Kripto 'Sembelih Babi'

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Ungkap Alasan di Medsos

Menkeu Purbaya Kritik Dana APBD Mengendap, Dedi Mulyadi: Aman dan Transparan

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Fajar/Fikri Lolos Final French Open 2025, Incar Gelar Juara!

Dukungan Pertamina: UMKM Makin Berdaya, Petani Sejahtera, Lapangan Kerja Terbuka

Jaksa AS Dakwa Prince Group: Ada Kamp Kerja Paksa dan Penipuan Kripto di Kamboja