BPK Temukan Kelebihan Pembayaran PJU Rp2,29 Miliar oleh Dishub Tegal ke PLN

image cover

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp2,29 miliar oleh Dishub Kabupaten Tegal kepada PLN. Temuan ini tercantum dalam LHP Tahun Anggaran 2024, disebabkan tagihan listrik PLN tidak sinkron dengan data titik lampu dan daya terpasang. BPK merekomendasikan Dishub menagih kembali kelebihan pembayaran dan PLN melakukan pendataan ulang PJU serta meningkatkan transparansi data tagihan.