Kemenkeu dan DPR Beda Penjelasan Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta

www.cnbcindonesia.com

Tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp50 juta menuai kritikan publik karena dinilai berlebihan di tengah efisiensi anggaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Anggaran Luky Alfirman meminta pertanyaan terkait tunjangan ini diajukan langsung kepada DPR. Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan merupakan pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi dimiliki anggota dewan.

Cari berita serupa