Kemenkeu dan DPR Beda Penjelasan Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp50 juta menuai kritikan publik karena dinilai berlebihan di tengah efisiensi anggaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Anggaran Luky Alfirman meminta pertanyaan terkait tunjangan ini diajukan langsung kepada DPR. Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan merupakan pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi dimiliki anggota dewan.
Berita Terbaru

Mark Zuckerberg Ramal: Kacamata Pintar Akan Geser Dominasi Smartphone

10 Rekomendasi Sepatu Lari: Nyaman, Ringan, Bikin Lari Cepat!

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Komnas Haji Ungkap Perubahan Fundamental

Putri Brigitte Macron Buka Suara: Rumor Transgender Hancurkan Keluarga

Ayah Jerome Polin Kritis di Rumah Sakit, Minta Doa Kesembuhan

Kemenhub Siapkan Extra Flight, Tiket Pesawat Lebih Murah Saat Nataru 2026

AHY: Indonesia Berpotensi Jadi Raksasa Ekonomi Digital Asia dan Dunia

Rio Mencekam: 128 Tewas dalam Operasi Sasar Comando Vermelho

MK Putuskan: Perempuan Wajib Ada di Setiap AKD DPR, Termasuk Pimpinan

Terungkap! UEA Dituduh Pasok Bom Tiongkok untuk RSF di Sudan
