AS Sanksi 4 Pejabat ICC Usai Surat Penangkapan Netanyahu

news.republika.co.id

image cover

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (20/8/2025). Sanksi ini diberikan karena keterlibatan mereka dalam surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, serta persetujuan penyelidikan terhadap personel AS di Afghanistan. Pejabat yang disanksi termasuk Nicolas Yann Guillou dan Kimberly Prost, yang dimasukkan ke daftar Specially Designated Nationals (SDN) Departemen Keuangan AS.