AS Sanksi 4 Pejabat ICC Usai Surat Penangkapan Netanyahu

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (20/8/2025). Sanksi ini diberikan karena keterlibatan mereka dalam surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, serta persetujuan penyelidikan terhadap personel AS di Afghanistan. Pejabat yang disanksi termasuk Nicolas Yann Guillou dan Kimberly Prost, yang dimasukkan ke daftar Specially Designated Nationals (SDN) Departemen Keuangan AS.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Resmi Luncurkan Piala ASEAN, Satukan 11 Negara Lewat Sepak Bola

Nusron Wahid: Reforma Agraria Kini Fokus Pemerataan Ekonomi Rakyat

Trump Mediasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja: Klaim Selamatkan Jutaan Nyawa

Deddy Corbuzier Menangis Bela Vidi Aldiano: Media Sensasional Prediksi Usia

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Borneo FC Jaga Rekor Sempurna, Kokoh di Puncak Klasemen Usai Taklukkan Arema FC

Trump Puji Peran Luar Biasa Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah

Thailand-Kamboja Teken Perjanjian Damai, Trump Turut Mediasi