Fariz RM Hadapi Putusan Kasus Narkoba 4 September, Dituntut 6 Tahun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5323651/original/029966900_1755789237-Fariz_RM_0.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TxVIQdlds-zyzSBwsj9u4F9hOGk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5323651/original/029966900_1755789237-Fariz_RM_0.jpeg)
Nasib Fariz RM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba akan diputuskan pada 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan ini setelah sidang tanggapan atas penolakan jaksa terhadap pembelaan Fariz. Sebelumnya, jaksa menuntut Fariz RM 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta, namun Fariz masih berharap untuk direhabilitasi.
Berita Terbaru

IDCA Peringatkan: Negara Gagal Infrastruktur Digital Hadapi Krisis Kesejahteraan

Malaysia Dihukum FIFA Lagi: Skandal Naturalisasi Palsu Terbongkar, Denda Rp 7,3 M

Lemkapi: Usulan Polri di Bawah Kementerian Gagasan Mundur, Tak Pahami Sejarah

Tim Trump Bergabung, Perundingan Gaza Masuki Isu Tersulit

Cohost The View, Alyssa Farah Griffin, Umumkan Hamil Bayi Laki-laki Setelah IVF

Menkeu Purbaya Bocorkan Stimulus Ekonomi Baru, Airlangga Umumkan Pekan Depan?

Google Search Live Akhirnya Hadir di India, Pertama di Luar AS

Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi, Calvin Verdonk Absen di Laga Krusial

Kapolda Jatim: Penanganan Kasus Ponpes Ambruk, Tak Pandang Status Sosial

Macron Terjebak Krisis, PM Prancis Mundur Setelah Kabinet Dikritik