Sultan HB X Tegaskan Dana Keistimewaan Tak Terkait Jasa HB IX

www.tempo.co

image cover

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi rencana pemangkasan dana keistimewaan Yogyakarta sebesar Rp 500 miliar pada tahun 2026. Sultan menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh dikaitkan dengan jasa Sri Sultan HB IX yang pernah membantu membiayai Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa bantuan di masa lalu adalah ikhlas dan tidak seharusnya menjadi dasar pemotongan dana saat ini, meskipun Yogyakarta pernah menjadi ibu kota negara.