Singapura Perketat Larangan Vape, Diperlakukan Seperti Narkoba

Pemerintah Singapura memperketat larangan rokok elektrik (vape), memperlakukannya sebagai isu narkoba dengan hukuman lebih berat, termasuk ancaman penjara bagi penjual. Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan kebijakan ini sebagai respons atas tingginya peredaran vape di kalangan anak muda. Selain itu, Vietnam juga akan memberlakukan larangan total produksi dan penggunaan vape mulai Januari 2025, dengan sanksi denda hingga miliaran atau penjara 15 tahun.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

Pemain Timnas U-22 Konsisten, Siap Pertahankan Emas SEA Games 2025

IPW: Masyarakat Wajib Bantu Polri Berantas Narkoba, Laporkan Lewat Hotline 24 Jam

Lebih dari 1.000 Orang Kabur dari Myanmar ke Thailand Usai Penggerebekan Pusat Penipuan

Nikita Mirzani Tantang Reza Gladys: Lihat Saja Putusan 28 Oktober

Prabowo Soroti Capital Outflow, Family Office Bali Jadi Magnet Investasi Asing

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir: Pemain Keturunan Khawatir Di-bully, PSSI Siap Lindungi

Mendagri Tito Karnavian Bantah Data Menkeu Purbaya soal Dana Pemda Mengendap

Hamas Siap Dialog Nasional dengan Faksi Palestina, Mediasi Mesir Berlanjut