MK Putuskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

www.suara.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak. Putusan ini mengakhiri sengketa pajak yang bermula dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membebankan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada biaya tersebut. MK memandang pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam peraturan daerah tidak memiliki keterkaitan dengan objek atau dasar pengenaan pajak penghasilan, melainkan berdasarkan harga jual.