MK Putuskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak. Putusan ini mengakhiri sengketa pajak yang bermula dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membebankan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada biaya tersebut. MK memandang pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam peraturan daerah tidak memiliki keterkaitan dengan objek atau dasar pengenaan pajak penghasilan, melainkan berdasarkan harga jual.
Berita Terbaru

Xbox Generasi Baru: Bisa Main Game PlayStation dan PC?

Son Heung-min Berpeluang Kembali ke Eropa, AC Milan Jadi Destinasi?

Tito Karnavian: Daerah Wajib Efisiensi Belanja, Kejar Pendapatan, Selaraskan Program Pusat

Petani Kepiting Berbulu Yangcheng Hadapi Ancaman Iklim, Panen Terancam Gagal

Nikita Mirzani Bak Model di Sidang Putusan Pemerasan dan TPPU

RUPSLB BTN: UUS Resmi Pisah, Lahirkan Bank Syariah Nasional

Grokipedia Elon Musk: Pesaing Wikipedia Malah Copy-Paste Konten Asli

FIFPRO World 11 2025: 26 Nominasi Siap Bikin Pemilih Pusing

Indonesia Nol Impor Beras 2025, Zulhas: Stok Bulog Melimpah, Petani Makmur

Lithuania Izinkan Tembak Jatuh Balon Penyelundup Belarus, Pertimbangkan Pasal 4 NATO