DPR Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2026
Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Penetapan tarif cukai MBDK akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Kebijakan ini merupakan bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) untuk APBN 2026, bersamaan dengan kebijakan cukai hasil tembakau dan bea masuk perdagangan internasional.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Vindes Sport Gelar Bahkan Voli 3: The Actors Tantang The Musicians, Chicco Jerikho Gabung!

Wamen Dikdasmen: Implementasi AI di Sekolah Isyarat Arah Pendidikan Masa Depan

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azizah Salsha Tampil di JFW 2026, Erspo Dikecam Abaikan 'Cancel Culture'

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Berbatov: Wirtz Akan Jadi Bintang Liverpool, Cuma Butuh Waktu

GP Ansor: Ruang Digital Medan Pertarungan Baru, Kedaulatan Siber Terancam

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah
