Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar Vonis Lepas Kasus CPO

nasional.kompas.com

image cover

Tiga hakim nonaktif, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap senilai Rp 21,9 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan vonis onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi minyak goreng. Selain ketiga hakim, Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Wahyu Gunawan juga terlibat, dengan total suap mencapai Rp 40 miliar.