Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar Vonis Lepas Kasus CPO

Tiga hakim nonaktif, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap senilai Rp 21,9 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan vonis onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi minyak goreng. Selain ketiga hakim, Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Wahyu Gunawan juga terlibat, dengan total suap mencapai Rp 40 miliar.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Bintang Timur Surabaya Hancurkan Asahan 9-1, Dominasi Pro Futsal League Berlanjut

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BI Catat Rp 940 Miliar Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kevin Diks Redam Duo Striker Bayern, Jackson dan Kane Jadi Memble

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak