Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar Terkait Vonis Lepas CPO
Tiga hakim, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin, didakwa menerima suap Rp21,9 miliar. Suap ini terkait putusan vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2022. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan suap berupa uang tunai dolar AS diberikan untuk menjatuhkan putusan tersebut. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berita Terbaru

Indonesia Tertinggal Jauh di 5G, China Sudah Kembangkan 6G

Nova Arianto Ungkap Alasan Cadangkan Gholy dan Mierza Lawan Brasil

PLN Indonesia Power: Transisi Energi Hijau Katalis Utama Ekonomi Nasional

Rama Duwaji: Calon Ibu Negara New York, Seniman Digital Keturunan Suriah

Rumor Pernikahan Nassar dan Lala Nurlela, Hanya Akal-akalan Igun?

Generasi Sandwich: Wajib Punya Dana Darurat, Ini Alasannya

Mudah! Begini Cara Lacak Lokasi Orang Pakai Smartphone

Mayweather Tolak Rp130 M Lawan Margarito, Keputusan Terbukti Bijak

BGN: 14 Ribu SPPG Beroperasi, Percepat Jangkauan Gizi Nasional

Belanda Tetap Jual Senjata ke Israel, Abaikan Risiko Genosida
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5322838/original/063951400_1755757437-1000529589.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uKMuziW6xXNzgbYZjPTMK7UaHyc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5322838/original/063951400_1755757437-1000529589.jpg)