Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar Terkait Vonis Lepas CPO

www.liputan6.com

Tiga hakim, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin, didakwa menerima suap Rp21,9 miliar. Suap ini terkait putusan vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2022. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan suap berupa uang tunai dolar AS diberikan untuk menjatuhkan putusan tersebut. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cari berita serupa