Menteri Hukum ASEAN Sepakati Pengembangan Arbitrase Komersial Internasional

www.merdeka.com

Para Menteri Hukum ASEAN, termasuk Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, telah menyepakati Joint Statement di Kuala Lumpur. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat arbitrase dan mediasi komersial internasional, guna meningkatkan keadilan, mendukung pembangunan ekonomi, dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan di wilayah ASEAN. Joint Statement ini digagas oleh Malaysia sebagai Ketua ASEAN 2025 dan mencakup aspek pembangunan ekonomi, pemanfaatan inovasi, serta peningkatan akses keadilan.

Cari berita serupa