KPK Tegaskan Istilah OTT Hanya Terminologi Publik

www.liputan6.com

image cover

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan terminologi yang populer di masyarakat, bukan istilah resmi lembaga. KPK memandang OTT sebagai serangkaian tindakan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR.