Jaksa Ungkap Tiga Hakim Sempat Tunda Terima Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam kasus korupsi vonis lepas CPO. Tiga hakim nonaktif, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, sempat menunda penerimaan uang suap dari kuasa hukum Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang tersebut disiapkan untuk vonis lepas dalam kasus fasilitas ekspor CPO. Penundaan terjadi karena saksi-saksi masih diperiksa, seperti diungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masih Seputar nasional

Satgas Garuda Merah Putih-II Perpanjang Misi Bantuan Gaza hingga Agustus 2025

Kejagung Periksa Presdir Acer di Kasus Korupsi Digitalisasi Kemendikbud

Banjir Rendam Empat Desa di Sulteng, Ratusan KK Terdampak

Kebakaran Hutan Spanyol Capai Rekor, 400.000 Hektar Lahan Hangus

Sri Mulyani Tegaskan Rasio Utang Indonesia Aman di 39,96% PDB

Rusia Luncurkan Serangan Udara Terbesar ke Ukraina, Satu Tewas

Peneliti Belanda: Politik Uang Picu Korupsi dan Dominasi Oligarki RI

KPK Sita Puluhan Mobil dan Motor Ducati dari Wamenaker Noel Ebenezer

Cimahi Siapkan Mitigasi Bencana, Pertimbangkan Status Siaga Akibat Sesar Lembang

KPK Sita Dua Ducati Senilai Rp768 Juta dari Wamenaker Immanuel Ebenezer