Jaksa Ungkap Tiga Hakim Sempat Tunda Terima Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam kasus korupsi vonis lepas CPO. Tiga hakim nonaktif, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, sempat menunda penerimaan uang suap dari kuasa hukum Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang tersebut disiapkan untuk vonis lepas dalam kasus fasilitas ekspor CPO. Penundaan terjadi karena saksi-saksi masih diperiksa, seperti diungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
