Jaksa Ungkap Tiga Hakim Sempat Tunda Terima Suap Vonis Lepas Kasus CPO

image cover

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam kasus korupsi vonis lepas CPO. Tiga hakim nonaktif, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, sempat menunda penerimaan uang suap dari kuasa hukum Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang tersebut disiapkan untuk vonis lepas dalam kasus fasilitas ekspor CPO. Penundaan terjadi karena saksi-saksi masih diperiksa, seperti diungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.