Jaksa Agung: DPA Terobosan Baru Penegakan Hukum Pidana Korporasi

nasional.kompas.com

image cover

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. DPA, yang diatur dalam UU KUHP, diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi. Mekanisme ini bertujuan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.