Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Inggris Usai Curi Kripto

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mendeportasi seorang warga negara Inggris (WN Inggris) berinisial GLS (40). Deportasi ini dilakukan setelah GLS menjalani hukuman pidana lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan atas kasus pencurian aset kripto. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, GLS masuk Indonesia pada Desember 2020 dengan visa bisnis namun tujuan utamanya berwisata, sebelum akhirnya terlibat tindak pidana.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47