Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.merdeka.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mendeportasi seorang warga negara Inggris (WN Inggris) berinisial GLS (40). Deportasi ini dilakukan setelah GLS menjalani hukuman pidana lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan atas kasus pencurian aset kripto. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, GLS masuk Indonesia pada Desember 2020 dengan visa bisnis namun tujuan utamanya berwisata, sebelum akhirnya terlibat tindak pidana.
Masih Seputar nasional
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5027970/original/078589300_1732859541-Gambar_WhatsApp_2024-11-29_pukul_09.35.40_4ca886d2.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tDpTJPoPFcYmiG5_0XMVYdyb9SU=/0x345:4080x2644/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5027970/original/078589300_1732859541-Gambar_WhatsApp_2024-11-29_pukul_09.35.40_4ca886d2.jpg)
Mensesneg Pastikan Perpres Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Gibran Prioritaskan Ruang Laktasi daripada Gerbong Perokok Kereta Jarak Jauh

Bandung Zoo: Tata Kelola Membaik Drastis, Kini Terseret Kasus Korupsi

Polresta Barelang Gencarkan Sosialisasi Cegah Vape Narkoba di Batam

Menteri Transmigrasi Terjunkan 2.000 Patriot ke 154 Wilayah untuk Kembangkan Potensi Daerah

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Aktor Intelektual Pembunuh Kepala KCP BRI

RSCM Tegaskan Layanan Jantung Anak BPJS Aman Pasca Mutasi Dokter Piprim

Mensos Gus Ipul: Kemensos Fokus Selamatkan Kakak Raya dari Cacingan

Zulkifli Hasan Puji Kades Mungil Ahmad Bajuri: Badan Kecil, Nyali Besar

KPK Ungkap Kode Immanuel Ebenezer Minta Ducati Terkait Kasus K3

Zulhas Sebut Prabowo Satu-satunya Presiden Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945