Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Inggris Usai Curi Kripto

www.merdeka.com

image cover

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mendeportasi seorang warga negara Inggris (WN Inggris) berinisial GLS (40). Deportasi ini dilakukan setelah GLS menjalani hukuman pidana lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan atas kasus pencurian aset kripto. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, GLS masuk Indonesia pada Desember 2020 dengan visa bisnis namun tujuan utamanya berwisata, sebelum akhirnya terlibat tindak pidana.