Hakim Pemutus Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Majelis hakim yang memutus lepas terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor CPO didakwa menerima suap. Mereka, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dituduh menerima Rp21,9 miliar. Total suap untuk putusan lepas ini mencapai Rp40 miliar, melibatkan juga Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
Masih Seputar nasional

Kemenaker Apresiasi PT Abuya Perkuat Sinergi Penempatan 10.000 Tenaga Kerja

KPK OTT Wamenaker Noel, Gerindra Cek Status Keanggotaan

Serikat Buruh Kaget Wamenaker Immanuel Dikabarkan Ditangkap KPK

Kemenhub: 3 Orang Meninggal Tiap Jam Akibat Kecelakaan Darat

Kapolri Resmikan SPPG Sidoarjo, Groundbreaking 13 SPPG Jatim

Habiburokhman: RUU KUHAP Gagal Rampung Akibat Penolakan Publik

Said Iqbal: Gaji Menteri Rendah Picu Korupsi, Noel Jadi Contoh

Mensesneg Klaim Kinerja Wamenaker Noel Memuaskan Meski Kena OTT KPK

Cholil Mahmud (ERK) Desak Audit LMK, Soroti Transparansi Royalti

Prabowo Siap Ganti Wamenaker Immanuel Ebenezer Jika Terbukti Bersalah