Hak Cipta Lagu Indonesia Raya Resmi Diserahkan ke Negara, Kini Domain Publik

Ahli waris Wage Rudolf Supratman telah menyerahkan seluruh hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya kepada negara secara penuh dan tanpa syarat. Penyerahan ini menjadikan Indonesia Raya resmi sebagai domain publik. Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara mengonfirmasi penyerahan oleh empat ahli waris, didasari Surat Keputusan Menteri PP dan K tahun 1957 dan 1960 yang juga memberikan penghargaan kepada mereka.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak