Eks Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas CPO

Eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bersama empat orang lainnya diduga menerima suap senilai Rp 40 miliar. Suap ini diberikan untuk memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus fasilitas ekspor CPO. Dalam dakwaan, Arif bahkan menolak tawaran awal Rp 20 miliar, meminta jumlah yang lebih besar.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak