Eks Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas CPO

nasional.kompas.com

image cover

Eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bersama empat orang lainnya diduga menerima suap senilai Rp 40 miliar. Suap ini diberikan untuk memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus fasilitas ekspor CPO. Dalam dakwaan, Arif bahkan menolak tawaran awal Rp 20 miliar, meminta jumlah yang lebih besar.