Eks Hakim Vonis Lepas Kasus CPO Disidang Dugaan Suap

Tiga eks majelis hakim, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, akan menjalani sidang dakwaan dugaan suap pada Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, sementara dua terdakwa lain telah lebih dulu menghadapi dakwaan.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik