DPR Putuskan Royalti Musik Dipusatkan di LMKN, Diaudit Transparan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa penarikan royalti musik akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Komisi XIII DPR RI, pemerintah, LMKN, dan musisi. Selain itu, akan dilakukan audit royalti untuk memastikan transparansi. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi takut memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik, mengakhiri polemik royalti musik yang ada. Musisi juga akan dilibatkan dalam perumusan RUU Hak Cipta.
Berita Terbaru

MrBeast Khawatir Berat: AI Ancam Eksistensi Kreator Konten?

Raphinha Moncer di Barcelona, Manchester United Tunjukkan Minat Serius

BNPT tekankan peran orang tua awasi anak dari radikalisme game online

Hamas Siap Bebaskan 20 Sandera, Minta 2.000 Tahanan Palestina Ditukar

Agensi Hollywood Tolak Keras Sora 2 OpenAI: Ancam Hak Cipta

Harga Emas Antam Meroket Lagi, Tembus Rp2,3 Juta per Gram

Pangan Bersubsidi KJP Plus DKI: Antrean Online Jadi Momok, Banyak yang Gagal

Bintang Muda MU, Shea Lacey, Dipanggil Tuchel Latihan Timnas Inggris Senior

Mendagri Tito Karnavian: Gubernur Jangan Pesimis Protes Pemotongan TKD

Trump Umumkan Israel-Hamas Sepakat Gencatan Senjata Tahap Pertama di Gaza