DPR Pastikan Masyarakat Tenang, Royalti Musik Diaudit dan UU Direvisi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat dapat kembali memutar atau menyanyikan lagu tanpa takut pembayaran royalti. Hal ini menyusul kesepakatan antara DPR RI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan para musisi untuk mengaudit kegiatan penarikan royalti. Selain itu, mereka juga sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam dua bulan ke depan. Penarikan royalti musik akan dipusatkan di LMKN.
Berita Terbaru

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Persib Bandung Taklukkan Selangor FC, Puncaki Grup G ACL Two

KPK Periksa Saksi YP: Selidiki Penjualan Saham Perusahaan Debitur LPEI

Gerebek Markas Penipuan, Militer Myanmar Picu Ribuan Orang Kabur ke Thailand

50 Cent Terkejut Namanya di Lagu Swift, Dukung Penuh Hubungan dengan Kelce

Menkeu Purbaya: Dana DKI Rp 14,6 T Mengendap, Kemenkeu Siapkan Sistem Transfer Cepat

Wamenkomdigi Ungkap: Penipuan AI Raup Rp700 Miliar, Deepfake Kian Meresahkan

El Clasico Terancam Tanpa De Jong: Gelandang Barcelona Sakit Perut

Prabowo Absen COP30 Brasil, Indonesia Siap Investasi Hutan Tropis

JD Vance Klaim Gencatan Senjata Gaza Kuat, Padahal Israel Langgar Puluhan Kali