DPR Jadi Celah Intervensi Politik dalam Seleksi Hakim MK

Proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi III DPR disoroti sebagai ritual belaka, bukan uji kelayakan yang sebenarnya. Meskipun UUD 1945 mengatur pembagian kewenangan pengajuan hakim secara simetris, keterlibatan DPR yang bergulat dengan politik praktis membuka celah untuk 'titipan'. Sejarah mencatat kasus Akil Mochtar yang divonis suap dan Arief Hidayat yang ditegur etik, menunjukkan kelemahan integritas dalam sistem seleksi.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas