Djuyamto Didakwa Suap Rp21,9 Miliar, Tolak Ajukan Eksepsi

Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp21,9 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO. Djuyamto memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, namun akan menyiapkan bukti di persidangan. Selain Djuyamto, beberapa hakim dan panitera lain juga didakwa menerima suap total Rp40 miliar dalam kasus minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan