Djuyamto Didakwa Suap Rp21,9 Miliar, Tolak Ajukan Eksepsi

Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp21,9 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO. Djuyamto memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, namun akan menyiapkan bukti di persidangan. Selain Djuyamto, beberapa hakim dan panitera lain juga didakwa menerima suap total Rp40 miliar dalam kasus minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

Yunnan Construction Tegas Bantah Jadi Investor Strategis PURI

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini