Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

tirto.id

Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp21,9 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO. Djuyamto memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, namun akan menyiapkan bukti di persidangan. Selain Djuyamto, beberapa hakim dan panitera lain juga didakwa menerima suap total Rp40 miliar dalam kasus minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Masih Seputar nasional

Satgas Cartenz Tangkap Siprianus Weya, Perekam Penembakan Brimob di Nabire
KPK Amankan Wamenaker Immanuel Ebenezer Atas Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Puan Sebut Target Ekonomi 5,4 Persen di RAPBN 2026 Realistis

BYD Tambah Lahan 80 Hektare di Subang untuk Ekspansi
/view-of-great-wall-china-93199461-59cc049a03f4020011c1608c.jpg&output=webp&q=30&default=https://fthmb.tqn.com/7kxZFfcCmI91sGG1uZjkDUMrRvA=/3865x2576/filters:fill(auto,1)/view-of-great-wall-china-93199461-59cc049a03f4020011c1608c.jpg)
China Pertimbangkan Stablecoin Yuan, Tantang Dominasi Dolar AS

HRW: M23 Didukung Rwanda Eksekusi 141 Warga Sipil di Kongo

Iran Gelar Latihan Rudal Besar-besaran di Laut Oman, Picu Ketegangan

Kemenhub Pertimbangkan Pemindahan Kereta Jarak Jauh dari Gambir ke Manggarai

Pertamina NRE Incar Bisnis Ekspor Listrik Lintas ASEAN

Puan Maharani Jelaskan Alasan Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta

Polres Serang Tetapkan 2 Sekuriti PT Genesis Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan KLH