Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

Djuyamto Didakwa Suap Rp21,9 Miliar, Tolak Ajukan Eksepsi

image cover

Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp21,9 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO. Djuyamto memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, namun akan menyiapkan bukti di persidangan. Selain Djuyamto, beberapa hakim dan panitera lain juga didakwa menerima suap total Rp40 miliar dalam kasus minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.