OJK Cabut Izin BPR Disky Surya Jaya Gagal Penuhi Rasio Modal Wajib
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pencabutan ini dilakukan karena bank tersebut gagal memenuhi rasio kecukupan modal wajib. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan.
Berita Terbaru

Bumi Punya Kuasi-Bulan Baru, 2025 PN7 Tersembunyi Puluhan Tahun?

Fajar/Fikri Menang Adu Setting, Lolos Babak Kedua Hylo Open

Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto tersangka pemerasan dan gratifikasi kasus RPTKA

Rio De Janeiro: 60 Tersangka dan 4 Polisi Tewas dalam Penggerebekan Narkoba

Chris Evans dan Alba Baptista Sambut Kelahiran Anak Pertama, Alma Grace

Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Pimpin Program Makan Bergizi Gratis

China Bangun Data Center Bawah Laut, Hemat Energi Rp4,4 Triliun

Juventus vs Udinese: Debut Pelatih Interim, Mampukah Bangkit dari Keterpurukan?

Prabowo Undang Dasco ke Widya Chandra, Bahas Situasi Terkini

PM Jepang Sanae Takaichi Kunjungi Kuil Yasukuni, Picu Kontroversi dan Kemarahan
