Wahyu Gunawan Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar Bantu Vonis Lepas CPO

Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Ariyanto, kuasa hukum korporasi, untuk membantu penanganan perkara ekspor CPO agar pihak korporasi mendapatkan vonis lepas. Pemberian suap dilakukan dua kali pada Mei dan Oktober 2024.
Berita Terbaru

Apple Maps Segera Hadirkan Iklan Berbayar, Mirip App Store

DFB Pokal: Koln Berharap Bangkit, Tantang Bayern yang Tak Terkalahkan

Pengacara Terluka Tembak di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

Gempa 6,1 M Guncang Turki Barat, 22 Luka Akibat Panik

Setelah Museum Bung Hatta, Nasi Kapau Los Lambuang Pikat Selera di Bukittinggi

Mentan Amran: Maluku Utara Sentra Rempah Global, Kejayaan Indonesia Kembali

Qualcomm Terjun ke AI Data Center, Saham Langsung Melonjak 20%

Krisis Juventus Makin Parah: Pelatih Dipecat, Mampukah Bangkit Lawan Udinese?

Cak Imin Prihatin: Anak SD dan Tunawisma Terjangkit Judol, Siapkan Edukasi & Legislasi

KTT ASEAN: Bodyguard Wanita Berhijab Viral, Lompat ke Mobil Bergerak