nasional.kompas.com

Setelah amandemen UUD 1945 menghapus GBHN, masalah kesinambungan pembangunan muncul karena proyek strategis sering terhenti akibat pergantian rezim. Untuk mengatasi ini, gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dihidupkan kembali. PPHN, yang landasan formalnya diatur dalam Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024, bertujuan menjadi kompas pembangunan nasional jangka panjang, mengarahkan Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045 dan mencegah pembangunan terjebak politik jangka pendek.
Masih Seputar nasional

Tiga Nelayan Hilang Usai Kapal Tenggelam di Perairan Kendal

KPK Tegaskan: Hadiah Halal Jika Tak Terkait Jabatan ASN

Anggota DPR Terima Kenaikan Tunjangan Beras Rp12 Juta dan Bensin Rp7 Juta

DPR Tak Naik Gaji, Anggota Terima Tunjangan Perumahan Ganti Rumah Dinas

Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR Dinilai Boros Anggaran

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter

Panglima TNI Rotasi 413 Pati, Muhammad Saleh Jabat Wakasad
/data/photo/2024/09/26/66f51fda9b476.jpg&output=webp&q=30&default=https://asset.kompas.com/crops/wVKm-dyZYuEcjYsTM6ILxPrnerM=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2024/09/26/66f51fda9b476.jpg)
Survei Litbang Kompas: Medsos Dedi Mulyadi Kalahkan Akun Resmi Pemprov Jabar

Panglima TNI Mutasi Tiga Pangdam: Kasuari, Iskandar Muda, Cenderawasih

Panglima TNI Mutasi 414 Perwira, Wakasad dan Pangdam Berganti Pimpinan

Pemotongan Bantuan AS Picu Wabah Difteri Parah di Somalia