PPHN Muncul Kembali, Jadi Kompas Pembangunan Indonesia Emas 2045
Setelah amandemen UUD 1945 menghapus GBHN, masalah kesinambungan pembangunan muncul karena proyek strategis sering terhenti akibat pergantian rezim. Untuk mengatasi ini, gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dihidupkan kembali. PPHN, yang landasan formalnya diatur dalam Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024, bertujuan menjadi kompas pembangunan nasional jangka panjang, mengarahkan Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045 dan mencegah pembangunan terjebak politik jangka pendek.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Piala Dunia U-17: Nova Arianto Minta Timnas Jangan Takut Lawan Brasil

Status Hukum Ponpes Al Khoziny Terblokir, Kemenkumham Jatim Turun Tangan

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Nova Arianto: Skema Khusus Siap Redam Brasil U-17 di Piala Dunia

Muhammadiyah Dukung Penuh Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
