PPHN Muncul Kembali, Jadi Kompas Pembangunan Indonesia Emas 2045

nasional.kompas.com

image cover

Setelah amandemen UUD 1945 menghapus GBHN, masalah kesinambungan pembangunan muncul karena proyek strategis sering terhenti akibat pergantian rezim. Untuk mengatasi ini, gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dihidupkan kembali. PPHN, yang landasan formalnya diatur dalam Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024, bertujuan menjadi kompas pembangunan nasional jangka panjang, mengarahkan Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045 dan mencegah pembangunan terjebak politik jangka pendek.