Polisi Tangkap Residivis Pembunuh Pasutri di Pemalang, Modus Kopi Beracun

Polisi berhasil menangkap I, pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) MR dan NAT di Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka diduga meracuni korban dengan kopi bercampur apotas saat ritual palsu. I adalah residivis kasus serupa yang bebas pada 2019. Pembunuhan dipicu penagihan uang Rp2 juta oleh korban. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Berita Terbaru

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Alex Marquez Kunci Posisi Kedua MotoGP 2025, Raih Pencapaian Terbaik

Kejagung Pamerkan Mobil Mewah Harvey Moeis, Tunjukkan Hasil Sitaan Korupsi

Taipan Chen Zhi Didakwa AS: Dalang Penipuan Kripto 'Sembelih Babi'

Chicco Jerikho: Marah Kasus David Ozora, Kini Perankan Ayahnya di Film "Ozora"

Menkeu Purbaya Kritik Dana APBD Mengendap, Dedi Mulyadi: Aman dan Transparan

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Fajar/Fikri Tembus Final French Open 2025, Tantang Wakil Korea Selatan

Pengamat Ungkap: Krisis Lahan Makam Jakarta Bukan Kurang Ruang, Tapi Data Amburadul

Jaksa AS Dakwa Prince Group: Ada Kamp Kerja Paksa dan Penipuan Kripto di Kamboja