Panitera PN Jakut Jadi Perantara Suap Rp 40 Miliar Vonis Lepas CPO

Jaksa menyebut Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menjadi perantara suap dalam kasus ekspor CPO. Wahyu menghubungkan pengacara korporasi, Ariyanto, dengan Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Relasi ini berujung pada vonis lepas bagi tiga korporasi besar, termasuk Wilmar Group, dengan suap mencapai Rp 40 miliar. Pertemuan awal terjadi akhir Januari 2024.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas