Panitera PN Jakut Jadi Perantara Suap Rp 40 Miliar Vonis Lepas CPO

nasional.kompas.com

image cover

Jaksa menyebut Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menjadi perantara suap dalam kasus ekspor CPO. Wahyu menghubungkan pengacara korporasi, Ariyanto, dengan Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Relasi ini berujung pada vonis lepas bagi tiga korporasi besar, termasuk Wilmar Group, dengan suap mencapai Rp 40 miliar. Pertemuan awal terjadi akhir Januari 2024.