LPSK Jamin Perlindungan Ibu Korban Penganiayaan Senior TNI di Kupang

LPSK menerima permohonan perlindungan dari ibu kandung korban penganiayaan senior TNI di Kupang, NTT. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan lembaga ini hadir untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi, meliputi perlindungan fisik, dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis dan medis. LPSK juga telah melakukan penjangkauan lapangan di wilayah tersebut untuk mengumpulkan informasi dan memetakan risiko.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak