LPSK Jamin Perlindungan Ibu Korban Penganiayaan Senior TNI di Kupang

image cover

LPSK menerima permohonan perlindungan dari ibu kandung korban penganiayaan senior TNI di Kupang, NTT. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan lembaga ini hadir untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi, meliputi perlindungan fisik, dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis dan medis. LPSK juga telah melakukan penjangkauan lapangan di wilayah tersebut untuk mengumpulkan informasi dan memetakan risiko.