KPK Tunda Penahanan Anggota DPR Kasus Korupsi CSR, Kumpulkan Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan dana CSR, khususnya untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Ritulahi). KPK memastikan penahanan akan dilakukan setelah bukti lengkap untuk menghindari perkara tidak selesai.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

Larangan Impor Pakaian Bekas: Pedagang Pasar Senen Merasa Dikambinghitamkan

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini