KPK Tunda Penahanan Anggota DPR Kasus Korupsi CSR, Kumpulkan Bukti

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan dana CSR, khususnya untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Ritulahi). KPK memastikan penahanan akan dilakukan setelah bukti lengkap untuk menghindari perkara tidak selesai.