nasional.kompas.com

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, belum sepenuhnya bebas dari proses hukum. Meskipun telah bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. KPK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri yang menangani penyidikan TPPU Setya Novanto sejak 2018.
Masih Seputar nasional

Tiga Nelayan Hilang Usai Kapal Tenggelam di Perairan Kendal

KPK Tegaskan: Hadiah Halal Jika Tak Terkait Jabatan ASN

Anggota DPR Terima Kenaikan Tunjangan Beras Rp12 Juta dan Bensin Rp7 Juta

DPR Tak Naik Gaji, Anggota Terima Tunjangan Perumahan Ganti Rumah Dinas

Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR Dinilai Boros Anggaran

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter

Panglima TNI Rotasi 413 Pati, Muhammad Saleh Jabat Wakasad
/data/photo/2024/09/26/66f51fda9b476.jpg&output=webp&q=30&default=https://asset.kompas.com/crops/wVKm-dyZYuEcjYsTM6ILxPrnerM=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2024/09/26/66f51fda9b476.jpg)
Survei Litbang Kompas: Medsos Dedi Mulyadi Kalahkan Akun Resmi Pemprov Jabar

Panglima TNI Mutasi Tiga Pangdam: Kasuari, Iskandar Muda, Cenderawasih

Panglima TNI Mutasi 414 Perwira, Wakasad dan Pangdam Berganti Pimpinan

Pemotongan Bantuan AS Picu Wabah Difteri Parah di Somalia