Komisi VIII DPR Siap Izinkan Dana BPKH Bayar Masyair Haji

Komisi VIII DPR RI siap memberikan izin penggunaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar biaya Masyair jemaah haji. Keputusan ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 21 Agustus 2025, mengingat tenggat pembayaran dari Arab Saudi adalah 23 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai satu-satunya jalan agar jemaah haji Indonesia mendapatkan kepastian blok area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, tanpa menunggu proses Panja yang lebih lama.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

Yunnan Construction Tegas Bantah Jadi Investor Strategis PURI

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini