nasional.kompas.com

Komisi VIII DPR RI siap memberikan izin penggunaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar biaya Masyair jemaah haji. Keputusan ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 21 Agustus 2025, mengingat tenggat pembayaran dari Arab Saudi adalah 23 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai satu-satunya jalan agar jemaah haji Indonesia mendapatkan kepastian blok area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, tanpa menunggu proses Panja yang lebih lama.
Masih Seputar nasional

KRL Sempat Dihentikan Akibat Gempa Bekasi, Kini Beroperasi Normal

Gempa M 4,9 Guncang Bekasi, BNPB: Tak Ada Kerusakan dan Korban

KRL Sempat Berhenti Akibat Gempa M 4,9 Bekasi, Kini Beroperasi Normal

Dedi Mulyadi Geram, Desak Bupati Sukabumi Atasi Infrastruktur Buruk

Prabowo Pimpin Rapat Maraton di Hambalang, Bahas Ekonomi dan Sumber Daya

KPK Tak OTT Bupati Kolaka Timur Agar Tak Ganggu Rakernas NasDem

KPK Periksa Mantan Anggota BPK Terkait Korupsi Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja dari Gayo ke Medan
Kenaikan PBB Memicu Gejolak Warga di Pati, DPRD Turun Tangan

Amran Sulaiman: Indonesia Kuasai 80% CPO Dunia, Bisa Kontrol Perdagangan