Komisi VIII DPR Siap Izinkan Dana BPKH Bayar Masyair Haji

nasional.kompas.com

image cover

Komisi VIII DPR RI siap memberikan izin penggunaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar biaya Masyair jemaah haji. Keputusan ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 21 Agustus 2025, mengingat tenggat pembayaran dari Arab Saudi adalah 23 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai satu-satunya jalan agar jemaah haji Indonesia mendapatkan kepastian blok area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, tanpa menunggu proses Panja yang lebih lama.