Jaksa Ungkap Suap Rp40 Miliar Bebaskan 3 Perusahaan CPO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membongkar dugaan kongkalikong pengacara dan hakim terkait kasus korupsi ekspor CPO. Terungkap adanya komitmen suap US$2,5 juta (sekitar Rp40 miliar) untuk membebaskan terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap tersebut bersama tiga hakim lain yang memutus lepas perusahaan-perusahaan itu.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak