Jaksa Ungkap Suap Rp40 Miliar Bebaskan 3 Perusahaan CPO

www.cnnindonesia.com

image cover

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membongkar dugaan kongkalikong pengacara dan hakim terkait kasus korupsi ekspor CPO. Terungkap adanya komitmen suap US$2,5 juta (sekitar Rp40 miliar) untuk membebaskan terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap tersebut bersama tiga hakim lain yang memutus lepas perusahaan-perusahaan itu.