:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5310574/original/049742400_1754733951-1000847770.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rw7E5iHNY5pZcBQhbGN6yEy4_aw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5310574/original/049742400_1754733951-1000847770.jpg)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari ibunda mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI yang diduga meninggal akibat penganiayaan. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa perlindungan yang diajukan mencakup monitoring, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, dan layanan medis. LPSK juga telah terjun langsung ke Nusa Tenggara Timur untuk mengumpulkan informasi dan memastikan hak-hak keluarga terpenuhi.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas