Ibunda Prada Lucky Ajukan Perlindungan ke LPSK

www.liputan6.com

image cover

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari ibunda mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI yang diduga meninggal akibat penganiayaan. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa perlindungan yang diajukan mencakup monitoring, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, dan layanan medis. LPSK juga telah terjun langsung ke Nusa Tenggara Timur untuk mengumpulkan informasi dan memastikan hak-hak keluarga terpenuhi.