Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif 20 Agustus 2025

Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pada tanggal genap ini, hanya kendaraan berpelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas. Aturan ini berlaku dua sesi: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional, diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI