Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif 20 Agustus 2025

www.merdeka.com

image cover

Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pada tanggal genap ini, hanya kendaraan berpelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas. Aturan ini berlaku dua sesi: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional, diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019.