Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar Atur Vonis CPO
Eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 15,7 miliar. Uang tersebut diterima saat menjabat Wakil Ketua PN Jakpus untuk mengatur penanganan perkara ekspor CPO agar korporasi mendapat vonis lepas. Jaksa menyebut uang diberikan oleh Ariyanto melalui Wahyu Gunawan dalam dua kali pemberian, yakni Rp 3,3 miliar dan Rp 12,4 miliar.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Florian Wirtz Kesulitan di Liverpool, Berbatov: Hanya Butuh Waktu

Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto tersangka pemerasan dan gratifikasi kasus RPTKA

Rio De Janeiro: 60 Tersangka dan 4 Polisi Tewas dalam Penggerebekan Narkoba

Chris Evans dan Alba Baptista Sambut Kelahiran Anak Pertama, Alma Grace

Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Pimpin Program Makan Bergizi Gratis

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Manchester United Negosiasi Konkret, Incar Striker AIK Kevin Filling Januari 2026

Prabowo Undang Dasco ke Widya Chandra, Bahas Situasi Terkini

PM Jepang Sanae Takaichi Kunjungi Kuil Yasukuni, Picu Kontroversi dan Kemarahan
