Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Suap Rp15,7 Miliar Atur Perkara CPO

Bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar. Suap ini terkait pengaturan putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2023–2025. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut uang berasal dari advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total penerimaan suap yang diduga dinikmati Arif bersama Panitera dan tiga hakim mencapai Rp40 miliar.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak