Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Suap Rp15,7 Miliar Atur Perkara CPO

www.merdeka.com

image cover

Bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar. Suap ini terkait pengaturan putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2023–2025. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut uang berasal dari advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total penerimaan suap yang diduga dinikmati Arif bersama Panitera dan tiga hakim mencapai Rp40 miliar.