www.merdeka.com

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO. Dua terdakwa, Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jaksel) dan Wahyu Gunawan (panitera), menjalani pembacaan dakwaan. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya tawar-menawar uang di PN Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis lepas bagi terdakwa korporasi kasus mafia minyak goreng.
Masih Seputar nasional

Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri di Tegal Hingga Tewas

Bareskrim Pastikan Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anak Lisa Mariana

Bareskrim Umumkan Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Bareskrim Tentukan Status Lisa Mariana Usai Tes DNA Tak Identik RK

Panglima TNI Rotasi 414 Perwira, Kapuspen Termasuk Jabatan Strategis

KPK Panggil Selebgram Lisa Mariana Terkait Korupsi Bank BJB
/vidio-media-production/uploads/video/image/7727536/hakim-arief-hidayat-sedih-nama-mk-diplesetkan-jadi-mahkamah-keluarga-678889.jpg&output=webp&q=30&default=https://thumbor.prod.vidiocdn.com/MOQs06y81-E14y0zGoc3k5Tbw7k=/1280x720/filters:quality(70)/vidio-media-production/uploads/video/image/7727536/hakim-arief-hidayat-sedih-nama-mk-diplesetkan-jadi-mahkamah-keluarga-678889.jpg)
DPR Sepakati Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

KPK Dalami Korupsi Kuota Haji: Geledah Kantor Asosiasi, Sita Dokumen Penting

Prabowo: Logam Tanah Jarang Modal Utama Pertahanan Bangsa

Dedi Mulyadi Ancam Pangkas Anggaran Sukabumi Imbas Balita Meninggal Penuh Cacing

Dedi Mulyadi Bekukan Anggaran Desa Sukabumi Usai Balita Meninggal Cacingan