news.republika.co.id

Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang pria berinisial I (63) di Tegal. Ia ditangkap karena membunuh pasangan suami istri MR dan NAT dengan cara diracun. Pembunuhan ini terjadi setelah korban terus menagih janji penggandaan uang yang tak kunjung ditepati oleh tersangka, yang dikenal sebagai dukun pengganda uang.
Masih Seputar nasional

Denmark Hapus Pajak Buku 25% untuk Atasi Krisis Membaca

Iran Kembangkan Rudal Baru Berkemampuan Lebih Besar, Siap Hadapi Israel

Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5%

Polri Tentukan Status Lisa Mariana Usai Tes DNA Ungkap CA Bukan Anak RK

WNI Asal NTT Tewas Ditembak Saat Berburu Ilegal di Timor Leste

Gempa Bekasi Tunda Jadwal Kereta Jarak Jauh

Kemenkes Jelaskan Kasus Bocah 4 Tahun Tewas Akibat Cacingan Akut

Gempa M 4,9 Bekasi Tunda Perjalanan KRL Commuter Line

Ahok: Tunjangan Perumahan DPR Rp 50 Juta Wajar Asal Profesional

DPR: Kelalaian Pemda dan Warga Sebabkan Bocah Raya Tewas Cacingan

Gempa M 4,9 Guncang Bekasi, KRL Jabodetabek Sempat Berhenti