Bareskrim Tangkap 2 Pengedar, Sita 4.000 Happy Five Jaringan Malaysia

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka, Faizhul dan Rahmiyana, terkait peredaran 4.000 butir Happy Five. Jaringan ini terungkap beroperasi dari Malaysia ke Medan, lalu diedarkan hingga Aceh. Faizhul berperan membawa barang dari Malaysia, sementara Rahmiyana menerima dan mengantarkannya. Polisi masih memburu dua DPO yang memerintahkan para tersangka.
Berita Terbaru

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris Sajikan Duel Sengit

Dedi Mulyadi: Anggaran Jabar Rp30 Triliun untuk Rakyat, Bukan Dinas

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa Akhirnya Buka Suara: Akui Gugat Cerai Hamish Daud

Bahlil Lahadalia: Pengusaha Kunci Ketahanan Energi Nasional Era Prabowo

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Manchester United Melesat: Tiga Kemenangan Beruntun, Bryan Mbeumo Jadi Bintang

Nasaruddin Umar: Pesantren Wajib Ramah Anak, Satgas Kekerasan Siap Beraksi

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak