www.cnnindonesia.com

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa tempat tinggal adalah hak asasi manusia dan seharusnya tidak dipajaki. Pernyataan ini menyoroti isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ramai di berbagai daerah. Anies mengusulkan agar luas minimal tanah dan bangunan dibebaskan dari PBB, mencontohkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 2022 yang membebaskan PBB untuk 60 meter persegi tanah dan 36 meter persegi bangunan pertama.
Masih Seputar nasional

Pencari Kerja di Jakarta Jobfest Terkendala Batasan Usia
Inosentius Samsul Akan Perbaiki Pandangan UU DPR Dianggap Buruk

Pemerintah Naikkan Anggaran Belanja Pegawai Jadi Rp580,7 T di 2026

Pemkab Bone Batalkan Kenaikan PBB 300% Usai Demo Ricuh

DPR Soroti Anggaran TKD 2026 Anjlok 24,8 Persen

Kasus Penganiayaan Pencuri Ubi oleh Kepsek-Brimob Berakhir Damai

Wakil Ketua DPR: Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota Wajar

Eks Ketua PN Jaksel dan Panitera Disidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar

Prabowo Siapkan Rp757,8 T Anggaran Pendidikan 2026, Tembus 20 Persen

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Ciliwung, Dibawa ke RSCM